Kajian Kitab Miftahul Falah Fie Ahadisin Nikah.
(Kajian Ahad Pagi, 09 Des. 2022. IPNU/IPPNU Ranting Ngelo)
Oleh: De Badruns (Ketua ASNUTER MWCNU Margomulyo)
========================================================================
Bab tentang Menjaga pandangan, Menjaga Farji dan berduaan dengan Wanita Lain:
5.وعَنْ مُعَقِبْ بن يسار رضي الله عنه انَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لأَنْ يُطْعِنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطِ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
"Seseorang ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya."
Hadits itu juga diriwayatkan secara mursal. dari hadits Abdullah bin Abi Zakaria Al-Khaza'i. Dia menuturkan: "Rasulullah r bersabda:
لاَنْيَقْرَعَ الرَّجُلُ قَرْعًا يُخْلِصُ اِلٰى عَظْمِ رَ أْسِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ اَنْ تَضَعَ امْرَاَةٌ يَدَهَا عَلٰى رَأْسِهِ لاَتَحِلُّ لَهُ، وَلاَنْ يَبْرُصَ الرَّجُلُ بَرَصًا حَتّٰى يُخْلِصَ الْبَرَصُ اِلٰى عَظْمِ سَاعِدِهِ لاَتَحِلُّ لَهُ
"Sungguh, jika seseorang dipukul sampai menembus tulang kepalanya adalah lebih baik daripada kepalanya disentuh oleh tangan seorang wanita yang tidak halal baginya.
Dan sungguh, seandainya seseorang menderita lepra yang parah hingga menembus tulang lengannya adalah juga lebih baik baginya, daripada ia membiarkan seorang wanita meletakkan langannya ke alas lengannya, padahal wanita itu tidak halal baginya. "
Hadits itu mengandung ancaman yang berat bagi mereka yang menyentuh wanita yang tidak halal.
Mahram bagi perempuan, adalah semua laki-laki yang diharamkan dalam Islam untuk menikahinya selamanya, karena hubungan nasab, misalnya ayah dan saudara laki-lakinya, sebab yang mubah (boleh) tentang keharamannya (pernikahan), misalnya suami, bapak mertua dan putra dari suami, atau karena hubungan persusuan, misalnya ayah dan saudara laki-laki sepersusuan [Lihat kitab “Fathul Baari” (4/77).
Adapun perempuan yang termasuk mahram bagi laki-laki, di antaranya: ibunya, neneknya, saudara perempuannya, anak dan cucu perempuannya, ibu mertuanya, anak perempuan dari istri yang telah digaulinya, dan lain-lain.
Islam melarang dan mengharamkan bagi laki-laki untuk menyentuh perempuan yang bukan mahramnya, termasuk berjabat tangan untuk berkenalan, bermaaf-maafan, berterima kasih atau alasan-alasan lainnya, karena ini akan mengantarkan kepada dampak negatif dan keburukan besar.
Banyak hadis yang shahih dari Rasulullah ﷺ yang menjelaskan larangan dan keharaman hal ini, di antaranya:
Dari Aisyah radhiallahu’anha (istri Rasulullah ﷺ), beliau menceritakan tentang baiat kaum wanita (Mukminah) kepada Rasulullah ﷺ, beliau berkata: Rasulullah ﷺ sama sekali tidak pernah menyentuh seorang wanita pun dengan tangan beliau.
Tapi beliau mengambil baiat wanita (dengan ucapan saja dan tanpa berjabat tangan). Setelah membaiat wanita, beliau ﷺ bersabda kepadanya: “Pergilah, sungguh aku telah membaiatmu” [HSR Muslim (3/1489, no. 1866), Bab: Bagaimana (Rasulullah ﷺ) membaiat wanita].
=================================
6. وعنْ ابى هريرة رضى الله عنْهُ عن النبى صلى الله عليه وسلم قال: كُتِبَ عَلَى اِبْنِ أدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الْزِنَا, يُدْرِكُ ذَلِكَ لَامَحَالَةَ, الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ, وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الأِسْتِمَاعُ, وَالْلِسَانُ زِنَاهُ ألْكَلَامُ وَالْيَدَ زِنَاهُا الْبَطْشُ, وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخَطَا, وَالْقَلْبُ يَهْوِى وَيَتَمَنَّى, وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرَجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ, رواه البخارى ومسلم, وفى رواية لمسلم: وَالْيَدَانِ يَزْنِيَانِ فَزِنَاهُمَا الْبَطْشُ, ، وَالرِّجْلانِ يَزْنِيَانِ فَزِنَاهُمَا الْمَشْي ، وَالْفَمُ يَزْنِي وَزِنَاهُ الْقُبُلُ.
Dari Abu Huroiroh, ia berkata, Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasalllam bersabda, setiap (Anggota tubuh ) anak adam memiliki peluang untuk melakukan Zina. Hal itu di pastikan tidak bisa tidak.
Mata, mempunyai peluang untuk zina, dan zinanya yaitu : melihat atau memandang.
Kedua telinga zinanya adalah mendengar (Perkara Harom).
Lisan, Zinanya adalah Bicara (Perkara Harom), Kedua tangan berpeluang melakukan zina, dan zinanya yaitu menyentuh (perkara harom).
Dan, kedua kaki berpeluang melakukan zina, dan zinanya yaitu melangkah (Menuju perkara yang di haromkan).
Hati berkeinginan kuat atau berangan-angan dan kemaluan membenarkan hal itu atau mendustakannya.
Dalam riwayat Imam Muslim: Kedua Tangan bisa berpeluang Zina, dan Zinanya adalah memukul.
Mulut berpeluang melakukan zina, dan zinanya yaitu mencium (yang di haramkan).
Sabda beliau, نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا ,
yakni : bahwa Allah menciptakan untuk anak adam beberapa indra yang mana dengannya seseorang akan memperoleh kelezatan saat melakukan zina, dan bahwa Allah memberikan kekuatan kepada manusia yang dengan kekuatan itu ia mampu melakukannya dan memusatkan syahwat dalam tubuhnya. (at Taisiir bisyarkhi al-Jami’ ass Shoghiir, alMunawiy)
Sabda beliau, الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ (mata, mempunyai peluang untuk zina, dan zinanya yaitu : melihat/ memandang), yakni : memandang sesuatu yang tidak halal baginya untuk memandangnya. Seperti ; memandang aurat orang lain dan lainnya.
Sabda beliau, وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الأِسْتِمَاعُ Kedua telinga zinanya adalah mendengar, yakni : mendengar sesuatu yang tidak halal baginya untuk mendengar nya. Seperti ; mendengarkan orang yang sedang ghibah dll.
Sabda beliau, وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا الْبَطْشُ Kedua tangan berpeluang melakukan zina, dan zinanya yaitu ‘ al-Bathsyu ‘, yaitu : menyentuh dengan tangannya sesuatu yang haram disentuh, misalnya menyentuh wanita yang bukan mahram, baik berupa berjabat tangan atau yang lainnya.
Sabda beliau, وَالرِّجْلانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا الْمَشْي (Dan, kedua kaki berpeluang melakukan zina, dan zinanya yaitu melangkah), yakni : melangkah menuju zina.
Sabda beliau, وَالْفَمُ يَزْنِي وَزِنَاهُ الْقُبَلُ (Mulut berpeluang melakukan zina, dan zinanya yaitu ciuman ), yakni : berciuman dengan orang yang bukan mahramnya.
Dalam riwayat imam Muslim (وَاللِّسَان زِنَاهُ الْكَلَام, dan lisan zinanya adalah ucapan, dalam riwayat lain, dengan lafazh : وَزِنَا اللِّسَان النُّطْق, dan zina lisan yaitu mengucapkan), maknanya yakni : bercakap-cakap dengan ucapan-ucapan haram dengan wanita asing yang bukan mahramnya. Atau, ucapan yang akan menimbulkan dorongan syahwat dan lain sebagainya.
Sabda beliau, وَالْقَلْبُ يَهْوِى (يَهِمُّ) أَوْ يَتَمَنَّى (Hati berkeinginan kuat atau berangan-angan), yakni : zinanya hati berupa memikirkan, membayangkan, berkeinginan, berangan-angan yang mengarah kepada perzinaan.
Sabda beliau, وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرَجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ (dan kemaluan membenarkan hal itu atau mendustakannya), yakni : kemaluan, jika kemudian kemaluan tersebut dimasukkan ke dalam kemaluan yang pada dasarnya haram baginya, maka berarti ia membenarkan keingingan, atau angan-angan, atau yang dibayangkan oleh hati.
Dengan demikian, orang tersebut benar-benar melakukan perzinaan. Adapun, bila kemaluan tersebut tidak kemudian dimasukkan ke dalam kemaluan yang pada dasarnya adalah haram dimasukinya, maka berarti ia mendustakan angan-angan, atau pikiran atau keiinginan hatinya. Dengan demikian, dia tidak melakukan perzinaan.
Imam an Nawawi mengatakan, makna hadis ini adalah bahwa manusia ditakdirkan baginya bagian dari zina. Maka, sebagian mereka adalah yang benar-benar melakukan perzinaan sesungguhnya, yaitu dengan memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan yang haram.
Dan ada pula sebagiannya yang zinanya merupakan kiasan yaitu dengan memandang hal-hal yang haram, atau mendengarkan kepada hal-hal yang akan dapat mengantarkannya untuk melakukan perbuatan zina.
Atau melakukan segala hal yang dengan itu seseorang akan dapat melakukan perzinaan, atau dengan sentuhan menggunakan tangan, menyentuh wanita asing dengan tangannya, atau bahkan menciumnya.
Atau dengan berjalan dengan kaki menuju perbuatan zina, atau pandangan, atau sentuhan, atau ucapan haram dengan wanita asing dan yang lain-Nya.
Atau dengan memikirkan dengan hati. Semua ini merupakan bentuk zina al-majaziy. Dan, kemaluan membenarkan itu semunya atau mendustakannya.
Maknanya, bisa saja kemudian ia benar-benar melakukan perzinaan dengan kemaluan, bisa juga ia tidak melaksanakannya, yaitu tidak kemudian ia memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram baginya tersebut sekalipun hampar saja ia melakukannya. Wallahu a’lam. (Syarh an Nawawi ‘ala Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar