DALIL QIYAS DALAM IBADAH

Dinding Facebook Muhammad Idrus Ramli

WAHABI: “Mengapa Anda banyak melakukan ibadah hasil teori Qiyas?”

SUNNI: “Memangnya kenapa, kalau sebagian ibadah yang kami lakukan berdasarkan dalil Qiyas?”

WAHABI: “Ya jelas sesat, karena dalam kaedah fiqih dijelaskan:

الأصل في العبادة التوقيف

Hukum asal dalam ibadah itu harus ada tuntunan.
Jadi Qiyas dalam tidak boleh dilakukan.”

SUNNI: “Kaedah yang Anda sebutkan, itu terdapat dalam kitab apa? Dan apa dalil dari kaedah yang Anda sebutkan tadi?”

WAHABI: “Maaf, saya hanya dengar-dengar dari sebagian Ustadz kami yang kalian sebut Wahabi.”

SUNNI: “Nah itu kan, kaedah yang Anda sebutkan ternyata tidak ada dalam kitab-kitab para fuqaha terdahulu. Kaedah yang Anda sebutkan itu sepertinya buatan al-Albani, ulama Wahabi yang tidak mengerti ilmu fiqih, dan berpenampilan seolah-olah ahli hadits. Kaedah yang Anda sebutkan jelas salah, dan tidak benar.”

WAHABI: “Kok bisa, kaedah di atas tidak benar? Dan apa dasarnya bahwa Qiyas boleh dilakukan dalam masalah ibadah?”

SUNNI: “Secara umum kaum Wahabi seperti Anda memang menolak qiyas, baik dalam ibadah maupun selain ibadah, kecuali dalam kondisi terpaksa dan dalam konteks yang terbatas. Karena itu, dalam penggunaan qiyas, kaum Wahabi sangat dekat dengan madzhab Zhahiri. Tentu saja sikap mereka yang anti qiyas tersebut tertolak, baik secara rasional maupun ditinjau dari aspek dalil naqli. Demikian ini bisa dipaparkan dalam penjelasan berikut ini:

Pertama, Islam merupakan agama yang sempurna pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena aturan-aturan syariatnya mencakup terhadap semua aspek kehidupan. Akan tetapi cakupan tersebut adakalanya dengan nash atau teks secara eksplisit (sharahah), adakalanya secara isyarat atau implisit, dan adakalanya secara istinbath (proses penggalian hukum) melalui ijma’ atau qiyas. Seandainya Islam itu sempurna dan aturan-aturan syariatnya bersifat paripurna dengan teks-teks yang bersifat eksplisit saja, tentu umat Islam tidak membutuhkan lagi dalil ijma’ dan qiyas. Dan tentu saja dalil-dalil agama akan terbatas pada al-Qur’an dan Sunnah saja. Demikian ini jelas tidak pernah dikatakan oleh siapapun dari kalangan ulama. Jika qiyas dalam ibadah tidak ada, tentu saja tidak butuh terhadap firman Allah:

وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي اْلأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

“Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).” (QS. 4 : 83).

Seandainya penggunaan qiyas dalam ibadah termasuk menuduh bahwa Islam belum sempurna atau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam belum menyelesaikan risalahnya, tentu para ulama yang melakukan qiyas adalah orang-orang kafir. Padahal mereka yang melakukan qiyas dalam ibadah adalah para sahabat, tabi’in dan para imam mujtahid. Apakah mereka termasuk orang kafir? Tentu saja tidak. Para sahabat dan para imam telah melakukan qiyas dalam hal ibadah.

WAHABI: “Iya ya. Apakah ada riwayat, bahwa para sahabat melakukan qiyas dalam ibadah?”

SUNNI: “Jelas ada. Para sahabat dan pengikut mereka telah melakukan qiyas dalam hal ibadah, sebagaimana dalam beberapa kasus berikuti ini:

1) Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu menjadikan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat bagi penduduk Iraq ketika menunaikan ibadah haji, melalui ijtihad atau qiyas dengan dianalogikan pada Qarn, sebagai miqat bagi penduduk Najd. Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ لَمَّا فُتِحَ هَذَانِ الْمِصْرَانِ أَتَوْا عُمَرَ فَقَالُوا يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّ لأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنًا وَهُوَ جَوْرٌ عَنْ طَرِيقِنَا وَإِنَّا إِنْ أَرَدْنَا قَرْنًا شَقَّ عَلَيْنَا قَالَ فَانْظُرُوا حَذْوَهَا مِنْ طَرِيقِكُمْ فَحَدَّ لَهُمْ ذَاتَ عِرْقٍ.

“Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Setelah dua kota, Basrah dan Kufah ditaklukkan, mereka mendatangi Khalifah Umar, lalu berkata: “Wahai Amirul Mukmin, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan Qarn sebagai batas miqat bagi penduduk Najd, dan itu jauh dari jalan kami. Dan apabila kami hendak ke Qarn, kami terasa berat.” Ia menjawab: “Lihatlah daerah yang lurus Qarn di jalan kalian.” Lalu Umar menjadikan Dzatu ‘Irqin sebagai batas miqat bagi penduduk Iraq.” (HR. al-Bukhari, [1531]).

Al-Syaukani berkata, dari redaksi hadits di atas, tampaknya Khalifah Umar menetapkan Dzatu ‘Irqin sebagai batas miqat berdasarkan ijtihad atau qiyas. (Al-Syaukani, Nail al-Authar, 4/33). Dalam riwayat Ahmad [4455], terdapat tambahan, bahwa para sahabat menganalogikan Dzatu ‘Irqin dengan Qarn.

2) Para sahabat, dipimpin Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhum menetapkan hukuman had bagi peminum khamr dengan 80 cambukan, dengan dianalogikan pada hukuman qadzaf (menuduh berzina), dengan alasan bahwa peminum khamr, itu mabuk. Jika mabuk dia akan meracau. Jika meracau, akan membuat tuduhan dusta. Sedangkan hukuman had penuduh adalah 80 cambukan. Karena itu para sahabat mencambuk peminum khamr dengan 80 cambukan. Al-Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:

عَنْ عَلِىٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَلَدَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم أَرْبَعِينَ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ وَعُمَرُ ثَمَانِينَ وَكُلٌّ سُنَّةٌ.

“Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencambuk 40 kali, Abu Bakar 40 kali, dan Umar 80 kali. Semuanya adalah sunnah.” (HR. Muslim [4554]).

Para ulama salaf, setelah generasi sahabat juga melakukan qiyas dalam hal ibadah. Para ulama tabi’in dan imam mujtahid banyak sekali melakukan qiyas dalam hal ibadah. Hal ini bisa dicontohkan dalam banyak kasus antara lain kasus hukum zakat:

Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa illat atau alasan kewajiban zakat dalam pertanian dan buah-buahan adalah faktor dapat menguatkan (iqtiyat) dan dapat disimpan (iddikhar). Oleh karena itu mereka mewajibkan zakat terhadap gandum, sya’ir, jagung, kurma, kacang, kacang himmish, kacang turmus dan julban. Bahkan madzhab Maliki mencatat dua puluh jenis hasil pertanian yang wajib dizakati, padahal yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, hanya lima jenis saja, dengan alasan sama-sama menjadi makanan yang menguatkan dan dapat disimpan.

Sementara Imam Ahmad bin Hanbal, menurut pendapat yang paling populer dari beliau, alasan atau illat wajib zakat dalam pertanian adalah dapat dikeringkan dan mampu bertahan (al-yabas wa al-baqa’). Oleh karena itu, setiap hasil pertanian atau buah-buahan yang dapat dikeringkan dan mampu bertahan, wajib dizakati. Hal ini seperti gandum sult, beras, gandum dukhn, kacang masy, buah cumin, biji rami, biji mentimun, kerai, biji lobak, sesame, badam, kenari, kemiri dan lain-lain. (Al-Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni, juz 2 hlm 290-292).

Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa alasan atau illat wajib zakat pada pertanian dan buah-buahan adalah dapat mendatangkan hasil dan dapat dikembangkan (al-istighlal wa al-nama’). Oleh karena itu, Abu Hanifah mewajibkan zakat pada setiap tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan yang keluar dari bumi, yang bertujuan diambil hasilnya dan dikembangkan. Sehingga seandainya seseorang memiliki lahan, ditanami bambu atau rumput, maka wajib dikeluarkan zakatnya. (Ibnu al-Humam, Fath al-Qadir, juz 2 hlm 502).

Di sisi lain, para sahabat dan generasi berikutnya juga banyak melakukan tambahan ibadah yang belum pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Antara lain:

1) Khalifah Umar bin al-Khaththab mengumpulkan umat Islam dalam shalat taraweh pada seorang imam. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam belum pernah mengumpulkan mereka pada satu orang imam. Khalifah Umar berkata mengenai kebijakan tersebut, “Sebaik-baik bid’ah adalah taraweh ini.” (HR al-Bukhari [2010]).

2) Dalam bab zakat, Khalifah Umar menambah jenis kewajiban zakat, yaitu zakat kuda. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam belum pernah mengambil zakatnya kuda.(Lihat, al-Hafizh al-Zaila’i, Nashb al-Rayah, juz 1 hlm 359). Pendapat senada juga diambil oleh Khalifah Utsman bin Affan dan Zaid bin Tsabit, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (juz 5 hlm 226).

3) Banyak dari kalangan sahabat yang melakukan tambahan dalam bacaan talbiyah mereka ketika menunaikan ibadah haji, melebihi bacaan talbiyah yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka antara lain Abdullah bin Umar dalam riwayat Muslim dan lain-lain.

4) Al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dengan sanad yang shahih:

عَنِ ابْنِ سِيْرِيْنَ أَنَّ أَنَسَ بْنِ مَالِكٍ : شَهِدَ جَنَازَةَ رَجُلٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ قَالَ فَأَظْهَرُوا اْلاِسْتِغْفَارَ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ أَنَسٌ

“Dari Ibnu Sirin, bahwa Anas bin Malik menghadiri jenazah seorang laki-laki dari kaum Anshar. Lalu orang-orang membaca istighfar dengan suara keras. Ternyata Anas tidak mengingkari terhadap mereka.” (HR. Ahmad [4080]).

Dalam hadits di atas, Anas bin Malik tidak mengingkari atau memprotes terhadap mereka yang membaca istighfar dengan suara keras di hadapan jenazah. Padahal bacaan tersebut belum pernah dilakukan pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dalam kitab-kitab hadits masih banyak kasus-kasus lain, di mana para sahabat melakukan hal-hal yang belum pernah ada pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Semuanya menunjukkan bahwa ijtihad dan qiyas dalam masalah ibadah telah dipraktekkan sejak masa sahabat. Oleh karena itu, para ulama salaf berikutnya juga melakukan qiyas dalam ibadah. Al-Imam Ahmad bin Hanbal, misalnya telah diriwayatkan:

وَسُئِلَ أَحْمَد ُعَنِ الْقُنُوْتِ فِي الْوِتْرِ قَبْلَ الرُّكُوْعِ أَمْ بَعْدَهُ وَهَلْ تُرْفَعُ اْلأَيْدِي فِي الدُّعَاءِ فِي الْوِتْرِ؟ فَقَالَ: اَلْقُنُوْتُ بَعْدَ الرُّكُوْعِ وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ وَذَلِكَ عَلىَ قِيَاسِ فِعْلِ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْقُنُوْتِ فِي الْغَدَاةِ.

“Al-Imam Ahmad ditanya tentang qunut dalam shalat witir, sebelum ruku’ atau sesudahnya, dan apakah dengan mengangkat tangan dalam doa ketika shalat witir?” Beliau menjawab: “Qunut dilakukan setelah ruku’, dan mengangkat kedua tangannya ketika berdoa. Demikian ini diqiyaskan pada perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam qunut shalat shubuh.” HR. Ibnu Nashr al-Marwazi dalam Qiyam al-Lail, hal. 318.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz, mufti Wahabi Saudi Arabia, yang wafat beberapa waktu yang lalu, juga melakukan qiyas dalam bab ibadah. Dalam hal ini, beliau berfatwa:

حُكْمُ رَفْعِ الْيَدَيْنِ فِي دُعَاءِ الْوِتْرِ
س: مَا حُكْمُ رَفْعِ الْيَدَيْنِ فِي الْوِتْرِ؟
ج: يُشْرَعُ رَفْعُ الْيَدَيْنِ فِيْ قُنُوْتِ الْوِتْرِ؛ لأَنَّهُ مِنْ جِنْسِ الْقُنُوْتِ فِي النَّوَازِلِ، وَقَدْ ثَبَتَ عَنْهُ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ رَفَعَ يَدَيْهِ حِيْنَ دُعَائِهِ فِيْ قُنُوْتِ النَّوَازِلِ. خَرَّجَهُ الْبَيْهَقِيُّ رَحِمَه ُاللهُ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ .

“Hukum mengangkat kedua tangan dalam doa witir. Soal: Bagaimana hukum mengangkat kedua tangan dalam shalat witir? Jawab: Disyariatkan (dianjurkan) mengangkat kedua tangan dalam qunut shalat witir, karena termasuk jenis qunut nazilah (yang dilakukan karena ada bencana). Dan telah sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya dalam doa qunut nazilah. Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Baihaqi rahimahullah dengan sanad yang shahih.” (Fatawa Islamiyyah, juz 1 hal. 349, dan Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 30 hal. 51.)

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa qiyas termasuk sumber pengambilan hukum syari’at, termasuk hukum-hukum ibadah. Sedangkan asumsi sebagian kaum Wahabi bahwa qiyas tidak boleh dilakukan dalam bab ibadah, jelas tertolak, karena tidak memiliki landasan dari al-Qur’an, Sunnah dan tradisi para sahabat dan kaum salaf. Wallahu a’lam.

WAHABI: “Terima kasih ilmunya.”

Ustadz Idrus Ramli.

Share:

Karena Buku "Surat Yasin" Saya Tahu Ust Yazid Jawas

 

Saya tidak kenal beliau secara personal. Namun sekitar tahun 2010 ada jemaah beliau di Surabaya yang menyodorkan Buku karya Ust Yazid Jawas, Buku tentang Hadis-Hadis Surat Yasin. Awal membaca buku ini darah saya terasa 'serr serr serr' karena apa yang saya amalkan salah semua, menurut pandangan beliau.


Saya tidak serta merta menolak isi buku tersebut. Juga tidak merasa diri saya harus keluar dari amaliah yang saya jalani sejak di Pondok. Tapi saya cek satu persatu hadisnya di beberapa kitab Takhrij. Rupanya Ust Yazid Jawas hanya mengambil pendapat dari Al Hafidz Ibnu Jauzi dan Syekh Albani. Sementara penilaian hadis dari ulama lain tidak beliau sebutkan.


Karena beliau sudah wafat maka pendapat beliau sudah menjadi ketetapan dan tidak akan diralat. Suatu saat jika anda membaca buku tersebut saya berikan di sini pendapat penyeimbang. 


1. Menurut Al Hafidz Ibnu Katsir


عن أبي ﻫﺮﻳﺮﺓ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: "ﻣﻦ ﻗﺮﺃ ﻳﺲ ﻓﻲ ﻟﻴﻠﺔ ﺃﺻﺒﺢ ﻣﻐﻔﻮﺭا ﻟﻪ. ﺇﺳﻨﺎﺩ ﺟﻴﺪ.

 

Hadis "Barangsiapa membaca Yasin di malam Jumat maka Allah memberi ampunan baginya" HR Abu Ya'la 


Ibnu Katsir berkata: "Sanadnya bagus." Padahal di dalamnya ada perawi Hisyam bin Ziyad yang dinilai Daif. Hadis Surat Yasin ditulis di awal permulaan Surat Yasin di Tafsir Ibnu Katsir. 


2. Menurut Syekh Syaukani


حَدِيْثُ مَنْ قَرَأَ يس اِبْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ رَوَاهُ الْبَيْهَقِي عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مَرْفُوْعًا وَإِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِ الصَّحِيْحِ وَأَخْرَجَهُ أَبُوْ نُعَيْمٍ وَأَخْرَجَهُ الْخَطِيْبُ فَلاَ وَجْهَ لِذِكْرِهِ فِي كُتُبِ الْمَوْضُوْعَاتِ


Hadis yang berbunyi: "Barangsiapa membaca Surat Yasin seraya mengharap rida Allah, maka ia diampuni" diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abu Hurairah secara marfu', sanadnya sesuai kriteria hadis sahih. Juga diriwayatkan oleh Abu Nuaim dan Khatib (al-Baghdadi). Maka tidak ada jalan untuk mencantumkannya dalam kitab-kitab hadis palsu!" (al-Fawaid al-Majmu'ah I/302)

 

3. Menurut Syekh Mulla Al-Qari


Saya lupa ada berapa hadis yang beliau cantumkan di buku tersebut. Ada yang dituduh sebagai hadis palsu dan kebanyakan adalah Daif. Bagi saya justru Ust Yazid berhasil mengumpulkan hadis-hadis Surat Yasin menunjukkan banyaknya riwayat keutamaan Surat Yasin, seperti yang dijelaskan ulama berikut:


ﻭﺑﺎﻷﺣﺎﺩﻳﺚ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭﺓ، ﻭﻫﻲ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺿﻌﻴﻔﺔ ﻓﻤﺠﻤﻮﻋﻬﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻟﺬﻟﻚ ﺃﺻﻼ، ﻭﺃﻥ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﺎ ﺯاﻟﻮا ﻓﻲ ﻛﻞ ﻣﺼﺮ ﻭﻋﺼﺮ ﻳﺠﺘﻤﻌﻮﻥ ﻭﻳﻘﺮءﻭﻥ ﻟﻤﻮﺗﺎﻫﻢ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻧﻜﻴﺮ، ﻓﻜﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺇﺟﻤﺎﻋﺎ، ﺫﻛﺮ ﺫﻟﻚ ﻛﻠﻪ اﻟﺤﺎﻓﻆ ﺷﻤﺲ اﻟﺪﻳﻦ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻮاﺣﺪ اﻟﻤﻘﺪﺳﻲ اﻟﺤﻨﺒﻠﻲ ﻓﻲ ﺟﺰء ﺃﻟﻔﻪ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ


"Dengan hadis-hadis yang telah disebutkan tentang Yasin, meskipun dlaif, namun secara akumulatif memiliki dalil dasar. Dan umat Islam di setiap kota dan masa selalu berkumpul dan membaca Qur'an untuk orang yang sudah wafat diantara mereka tanpa ada pengingkaran. Maka hal itu adalah konsensus. Semua disampaikan oleh Al Hafizh Al Maqdisi Al Hanbali dalam kitab khusus seputar masalah ini" (Mirqatul Mafatih 5/465)


Saya masih menganggap Ustaz Yazid Jawas dan lainnya sebagai Ahlul Qiblat, ketika wafat tetap dianjurkan untuk didoakan, walaupun beliau berbeda pandangan dengan ulama kami tentang akidah, fikih dan lainnya. 


Di status sebelumnya sudah saya doakan. Tapi tidak saya bacakan Yasin untuk beliau karena beliau menilai bidah.

Share:

WAWASAN Ke-NU-an Bagi Warga NU



NU singkatan dari apa?

Nahdlatul 'Ulama.


Nahdlah artinya apa? 

Kebangkitan.


'Ulama artinya apa? 

Orang yang pintar memiliki ilmu agama dan mampu mengamalkannya.


Siapakah yang paling takut kepada Allah dan pewaris para nabi? 

'Ulama.


Kapan Organisasi NU didirikan?

Tgl 31 Januari 1926 / 16 Rajab 1344 H.


Di daerah mana NU didirikan?

Di Surabaya.


Siapa ketua Syuriah PBNU yang pertama? 

Hadhrotusy Syaikh KH.M. Hasyim Asy'ari dari Kabupaten Jombang.


Siapa ketua Tanfidziyah PBNU yang pertama? 

H. Hasan Gipo dari Surabaya.


Apa tujuan didirikannya organisasi NU? 

Untuk melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunah waljamaah dengan menganut salah satu dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali).


Apa saja Struktur Organisasi NU?

a. PBNU : Pengurus Besar Nahdlatul ulama, untuk tingkat pusat.

b. PWNU : Pengurus Wilayah Nahdlatul ulama , untuk tingkat Provinsi

c. PCNU : Pengurus cabang Nahdlatul ulama , untuk tingkat kabupaten/kota.

d. PCI NU : Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul ulama, untuk Luar Negeri.

e. MWC NU : Majelis Wakil Cabang Nahdlatul ulama, untuk tingkat kecamatan.

f. RANTING NU : Untuk tingkat kelurahan/Desa.


Apa saja Struktur Lembaga Kepengurusan NU?

a. Musytasyar (penasehat)

b. Syuriyah (Pimpinan tertinggi) terdiri dari :

 - Rais Aam 

 - Wakil Rais Aam

 - Beberapa Rais

 - Katib Aam

 - Beberapa Wakil Katib 

 - A'wan.


c. Tanfidziyah (Pelaksana) terdiri dari :

- Ketua Umum

- Beberapa Ketua

- Sekretaris Jenderal 

- Beberapa Wakil Sekjen

- Bendahara

- Beberapa Wakil Bendahara


Dalam menjalankan Programnya, NU mempunyai tiga perangkat organisasi :

1. BADAN OTONOM

2. LAJNAH

3. LEMBAGA 


Badan Otonom/Banom NU adalah?

Banom adalah Perangkat organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.


NU mempunyai 10 Banom, yaitu :


a. Jam'iyah Ahli Thariqoh Al-mu'tabaroh An-nahdliyah

b. Jam'iyah Qurro Wal-huffadz ( JQH )

c. Muslimat

d. Fatayat

e. Gerakan pemuda Ansor /GP Ansor

f. IPNU : ikatan Pelajar Nahdlatul ulama

g. IPPNU : Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul ulama

h. ISNU : ikatan sarjana Nahdlatul ulama

i. SARBUMUSI : Sarikat Buruh Muslimin Indonesia

j. Pagar Nusa.


Apa itu LAJNAH?

Lajnah adalah perangkat organisasi untuk melaksanakan program yang memerlukan penanganan khusus.


NU mempunyai dua Lajnah :

a. LAJNAH FALAKIYAH : Bertugas mengurus masalah hisab dan rukyah serta pengembangan ilmu Falak.

b. LAJNAH TA'LIF WAN NASYR :

Bertugas mengembangkan penulisan , penerjemahan dan penerbitan kitab/buku ,serta media informasi menurut faham Ahli Sunnah waljamaah.


Apa itu LEMBAGA NU?

Perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan , berkaitan dengan suatu bidang tertentu.


NU mempunyai 14 Lembaga :

a. LDNU : Lembaga Dakwah

b. LPMNU : Lembaga Pendidikan Ma'arif

C. RMI : Robithoh Ma'ahid Al-Islamiyah, melaksanakan di bidang pengembangan pondok pesantren.

D. LPNU : Lembaga Perekonomian Warga NU.

e. LP2NU : Lembaga Pengembangan Pertanian, lingkungan hidup dan kelautan.

F. LKKNU : Lembaga kemaslahatan keluarga.

G. LAKPESDAM : Lembaga kajian dan pengembangan sumber daya manusia.

H. LPBHNU. : Lembaga penyuluhan dan Bantuan hukum.

I. LESBUMI : Lembaga seniman budayawan Muslimin Indonesia

j. LAZISNU : Lembaga Amil Zakat infaq dan shodaqoh.

K. LWPNU : Lembaga Waqof dan Pertanahan, bangunan.

l. LBM : Lembaga Bahsul Masail.

M. LTMI : Lembaga Ta'mir Masjid Indonesia.

n. LPKNU : Lembaga Pelayanan Kesehatan.


Keanggotaan NU berdasarkan survei LSI pada tahun 2004, anggota NU tersebar di :

- 30 Pengurus Wilayah PWNU.

- 339 Pengurus Cabang PCNU

- 2.630 MWC

- 37.125 Ranting 

- 12 PCI di Luar Negeri


Garis-garis besar Pemikiran NU.

1. NU mendasarkan keagamaannya kepada sumber ajaran Islam yaitu : Al-Qur'an, As-sunnah, Al-ijma' (kesepakatan Para sahabat dan Ulama), Al-qiyas(analogi).

2. NU mengikuti paham Ahli Sunnah waljamaah dan menggunakan jalan pendekatan Madzhab yaitu :

a. DALAM BIDANG AQIDAH, NU mengikuti faham Imam Abul Hasan Al-asy'ari dan Imam Abu Mansur Al-maturidi.

b. DALAM BIDANG FIQIH, NU mengikuti Imam Abu Hanifah an-nu'man , Imam Malik bin Anas , Imam Muhammad bin Idris As-syafi'i, Imam Ahmad bin Hambal.

c. DALAM BIDANG TASAWUF : NU mengikuti Imam Junaedi al-Baghdadi , Imam Al-Ghazali dan Imam-imam lain.


Sikap Kemasyarakatan NU :

Ada tiga Pendekatan kemasyarakatan NU :

1. TAWASSUT dan I'TIDAL : yaitu sikap moderat yang berpijak pada prinsip keadilan serta berusaha menghindari segala bentuk pendekatan dengan Tathoruf (ekstrim).

2. TASAMMUH : yaitu Sikap toleran yang berintikan penghargaan terhadap perbedaan pandangan dan kemajemukan identitas budaya masyarakat.

3. TAWAZUN : yaitu sikap seimbang dalam berkhidmat demi terciptanya keserasian hubungan antara sesama umat manusia dan antara manusia dengan Allah ta'ala.


Ada yang bilang bahwa NU itu sebagai pelopor kelompok Islam moderat, apa alasannya?

- karena Dakwah NU seperti model Wali songo.

- karena kehadiran NU bisa diterima oleh semua kelompok masyarakat.

- karena NU sering berperan sebagai perekat bangsa.


Editor: CyberMWCNU

Share: