Penjelasan tentang Tasyabbuh yang Benar

Penjelasan tentang Tasyabbuh yang Benar
Muslimedianews.com ~ Sebagian orang yang baru belajar agama,
menyalahkan umat Islam yang menjalankan beberapa tradisi Islami
Nusantara, dengan alasan tradisi tersebut menyerupai atau tasyabbuh dengan orang-orang Hindu, seperti selamatan Tahlilan 7 hari, selamatan Tingkepan kehamilan dan lain sebagainya. Orang tersebut tidak tahu, bahwa tasyabbuh yang diharamkan dalam agama itu syaratnya ada dua;
Pertama, perbuatan tersebut harus perbuatan tercela dalam kacamata agama Kedua, orang yang melakukan memang hanya bertujuan tasyabbuh Apabila kedua syarat tersebut, tidak terpenuhi, maka tasyabbuh nya tidak diharamkan dalam agama kita. Al-Imam Ibnu Nujaim al-Hanafi rahimahullaah berkata:
ﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﺄﻫﻞ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﻭﺇﻧﺎ ﻧﺄﻛﻞ ﻭﻧﺸﺮﺏ ﻛﻤﺎ ﻳﻔﻌﻠﻮﻥ ﻭﺇﻧﻤﺎ
ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﻫﻮ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﺬﻣﻮﻣﺎ ﻭﻓﻴﻤﺎ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻪ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ
Ketahuilah, bahwa menyerupai Ahlul-Kitab (Yahudi-Nasrani) tidak
dimakruhkan dalam setiap macam tasyabbuh. Kita makan dan minum seperti mereka lakukan. Tasyabbuh yang haram itu, dalam perbuatan yang memang tercela, dan perbuatan yang memang bertujuan tasyabbuh dengan mereka. (Al-Imam Ibnu Nujaim al-Hanbali, al-Bahr al-Raiq Syarh Kanz al-Daqaiq, juz 2 hlm 11).
Orang yang Tahlilan, tidak ada yang bertujuan tasyabbuh dengan Hindu. Lagi pula, orang Hindu dijamin tidak ada yang Tahlilan. Demikian pula tradisi-tradisi yang lain.
Di kalangan ulama Wahabi, banyak juga yang menyandang gelar doctor,
magister dan lain-lain. Gelar-gelar tersebut asalnya dari Barat, Nasrani-
Yahudi. Tapi berhubung, itu adalah gelar keilmuan yang tidak tercela, dan memang tidak dimaksudkan tasyabbuh dengan mereka, maka hukumnya tidak makruh dan tidak haram. Bukankah begitu wahai kaum?
Apakah dua syarat di atas ada dalilnya? Jelas ada. Di mana? Dalam kitab-kitab hadits.
Oleh : Ustadz Muhammad Idrus Ramli

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar