Selamat Datang Di Website Resmi Aswaja NU Center MWCNU Margomulyo Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. =====> Lailatul Ijtima' NU Ranting Ngelo, TERBONGKARNYA KEBOHONGAN UST SALAFY WAHABI ATAS TUDUHAN TAHLIL BERASAL DARI HINDU

Mufti Wahabi Melegalkan Bid'ah Hasanah

W (Wahabi): “Tadi malam, Anda mengatakan bahwa ulama wahabi secara diam-diam melegalkan bid’ah hasanah. Padahal secara tegas mereka sangat keras menolak bid’ah hasanah. Coba Ente jelaskan bro.”

MW (Mantan Wahabi): “Memang secara eksplisit ulama wahabi sangat keras menolak bid’ah hasanah. Tapi secara implicit mereka menerima bid’ah hasanah dan menganjurkan atau melegalkna, Cuma mereka tidak mau menyebutnya bid’ah hasanah.”

W: “Ente ngawur bro. Di mana ulama wahabi melegalkan amalan bid’ah hasanah?”

MW: “Coba ente perhatikan bro, bagaimana ulama wahabi melegalkan acara tahunan yang disebut dengan Usbu’ al-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab (Pekan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab), tanpa ada dalil secara khusus. Kalau kami kaum Ahlussunnah menamakan hal semacam ini termasuk bid’ah hasanah bro.”

W: “Apa ente pernah membaca fatwa Syaikh Ibnu Baz yang secara implicit melegalkan bid’ah hasanah bro?”

MW: “Ya banyak bro, fatwa-fatwa beliau yang membolehkan sesuatu karena sudah melekat dengan tradisi kaum wahabi di Najd, tanpa ada dalil secara khusus.”

W: “Contohnya bro?”

Lalu MW mengambilkan juz 13 dari Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, kitab setebal 30 jilid, yang berisi himpunan fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Baz, yang dihimpun oleh muridnya Dr Muhammad bin Sa’ad al-Syuwai’ir.

Lalu MW membuka halaman 25, tentang ucapan selamat hari raya.

MW: “Coba baca ini bro1”

W membaca dengan bagus dan cepat, karena ia pernah sama-sama di LIPIA, lembaga pendidikan ajaran Islam Wahabi di Jakarta.


Kemudian W menerjemahkannya:

“UCAPAN SELAMAT HARI RAYA

TIDAK ADA LARANGAN SEORANG MUSLIM BERKATA KEPADA SAUDARANYA PADA WAKTU HARI RAYA ATAU LAINNYA, “SEMOGA ALLAH MENERIMA AMAL SHALEH DARI KAMI DAN DARI ANDA”.


AKU TIDAK MENGETAHI SESUATU YANG DITETAPKAN BERDASARKAN NASH MENGENAI HAL INI.


SEORANG MUKMIN HANYALAH MENDOAKAN SAUDAANYA DENGAN DOA-DOA YANG BAIK, KARENA DALIL-DALIL YANG BANYAK YANG DATANG MENGENAI HAL TERSEBUT.”

Bro, menurut ente, apanya yang bid’ah hasanah? Syaikh tidak menjelaskan hal ini bid’ah hasanah.”

MW: “Coba ente perhatikan bro, Syaikh Ibnu Baz membolehkan doa ucapan selamat hari raya dengan kalimat “semoga Allah menerima amal shaleh dari kami dan dari Anda”. 


Padahal kata beliau, beliau tidak mengetahui ada dalil nash mengenai hal tersebut. Cuma karena isinya doa-doa baik untuk sesama mukmin, Syaikh Ibnu Baz membolehkan berdasarkan ijtihad beliau.


Kalau tidak ada dalil nash, lalu menganggap baik, bukankah ini berarti bid’ah hasanah dalam istilah kami Ahlussunnah Wal-Jama’ah, meskipun kalian enggan menerima istilah tersebut?”


W: “Iya juga ya. Padahal saudara-saudara kami kaum Wahabi sering mengejek warga nahdliyyin karena mengikuti pendapat ulama, tanpa ada dalil nash secara khusus. Ternyata Syaikh Ibnu Baz juga berfatwa tanpa ada dalil nash secara khusus, kecuali dalil-dalil umum, yang kekuatannya sama dengan dalil-dalil tahlilan. Aneh juga ya bro.”

MW: “Begitulah para ulama wahabi bro. Mereka mudah memvonis bid’ah amaliah orang lain yang tidak menjadi tradisi mereka. Tetapi mereka mudah sekali mencari pembenaran amalan mereka yang tidak memiliki dalil nash secara khusus, seperti acara Usbu’ al-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab dan acara hari nasional berdirinya kerajaan Saudi Arabia. Para ulama wahabi mencari-cari dalil untuk membenarkan hal tersebut.”

W: “Ada nggak bro, contoh lain bid’ah hasanah secara implicit dalam fatwa Syaikh Ibnu Baz?”

MW: “Baca sendiri aja kitab itu. Ente sendiri kan punya juga kitabnya.”

W: “Malas bro yang mau baca.”

MW: “Coba ente buka kitab itu juz 13 halaman 340 tentang doa bersama di kuburan.”

W: “Ana baca bro:

HUKUM DOA BERSAMA DI KUBURAN
TIDAK ADA DALIL YANG MELARANG DOA BERSAMA DI KUBURAN. APABILA SESEORANG BERDOA, LALU ORANG-ORANG YANG MENDENGARNYA MEMBACA AMIN, MAKA HUKUMNYA BOLEH, APABILA HAL ITU TIDAK DIRENCANAKAN. MEREKA HANYA MENDENGAR SEBAGIAN BERDOA, LALU MEREKA MENGAMINI. HAL SEPERTI INI TIDAK DINAMAKAN DOA BERSAMA KARENA TIDAK DIRENCANAKAN.”

Bro apanya yang bid’ah hasanah di sini?”

MW: “Coba ente pikir bro, Syaikh Ibnu Baz membolehkan dia bersama di kuburan, alasannya karena tidak ada dalil yang melarang. Alasan seperti ini kan bisa digunakan oleh kami, boleh tahlilan, dzikir bersama, Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan lain-lain karena tidak ada dalil yang melarang. Bukankah seperti ini yang kami namakan bid’ah hasanah bro?”

W: “Bro, masalah ini berbeda dengan amalan-amalan kaum ente seperti tahlilan, haul, maulidan dan lain-lain. Syaikh Ibnu Baz kan sudah menjelaskan, doa seperti di atas boleh apabila tidak direncanakan.”

MW: “Loh, justru ini yang menjadi pertanyaan kami. Kalau acara doa bersama di kuburan direncanakan, ada nggak dalil khusus yang melarangnya? Kan tidak ada juga. Kalau tidak ada larangan, kenapa Syaikh Ibnu Baz melarangnya? Bukankah berarti Syaikh Ibnu Baz mengada-ada dalam memberikan batasan boleh tidak nya suatu amalan. Apakah ini bukan bid’ah yang tercela bro?”

W; “Betul juga bro. Jadi bingung dengan fatwa Syaikh Ibnu Baz ini. Owh iya bro, ente pernah nonton dialog seru di dunia maya, antara Ahlussunnah dengan Wahabi di Batam pada akhir tahun lalu?”

MW: “Sudah. Memangnya kenapa?”

W: “Menurut ente bro, apa benar Imam Ibnu Hajar al-Haitami mengakui bid’ah lughawiyyah seperti yang diklaim oleh pihak wahabi dari kelompok kami bro?”

MW: “Itu tidak benar. Pihak wahabi banyak melakukan kecurangan dalam dialog ilmiah tersebut. Tapi maaf bro. Ana mau sholat ashar dulu. Kita teruskan dialognya nanti malam atau besok kalau ada waktu bro.”

W: “Iya dah gak papa bro.”

Bersambung insya Allah.

(Ust. Muhammad Idrus Ramli / www.idrusramli.com)

Editor: #dbc

Share:

Ngaji Rutin Virtual ||Mujahadah Wal Muhasabah

Share:

Ziarah Kubur Bagi Wanita

0 Dilihat

Golongan madzhab Wahabi/Salafi (pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab) dan pengikutnya melarang wanita ziarah kubur berpegang kepada kalimat hadits yang diriwayatkan dikitab-kitab as-Sunan –kecuali Bukhori dan Muslim–  yaitu

“Allah melaknat perempuan-perempuan yang menziarahi kubur”

(Lihat kitabMushannaf Abdur Razzaqjilid 3 halaman 569).

Sebenarnya hadits ini telah dihapus (mansukh) dengan riwayat-riwayat tentang ‘Aisyah ra. menziarahi kuburan saudaranya yang diungkapkan oleh adz-Dzahabi dalam kitab Sunan al-Kubra, Abdurrazaq dalam kitab Mushannaf,al-Hakim an-Naisaburi dalam kitab Mustadrak Alas Shahihain dan hadits riwayat Imam Muslim (lihat catatan pada halaman selanjutnya ).

Riwayat-riwayat itu, nampak sekali pertentangan antara dua bentuk riwayat dimana satu menyatakan bahwa perempuan akan dilaknat jika melakukan ziarah kubur namun yang satunya lagi menyatakan bahwa Rasulallah saw. telah memerintahkan umatnya untuk menziarahi kubur, yang mana perintah ini mencakup lelaki dan perempuan.

Jika kita teliti lebih detail lagi, ternyata sanad hadits diatas “Allah melaknat perempuan-perempuan yang menziarahi kubur” melalui tiga jalur utama:

  • Hasan bin Tsabit, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah [ra].
  • Ibnu Majah dalam kitab Sunan Ibnu Majah jilid 1 halaman 502 menukil hadits tersebut melalui ketiga jalur diatas.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal jilid 3 menukil hadits tersebut melalui dua jalur saja yaitu Hasan bin Tsabit (Lihat jilid 3 halaman 442) dan Abu Hurairah (Lihat jilid 3 halaman 337/356).
  • At-Turmudzi dalam kitab al-Jami’ as-Shahih jilid 2 halaman 370 hanya menukil dari satu jalur yaitu Abu Hurairah saja.
  • Abu Dawud dalam kitab Sunan Abu Dawud jilid 3 halaman 317 hanya menukil melalui satu jalur yaitu Ibnu Abbas saja.
  • Sedangkan Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan hadits itu sama sekali. Begitu juga tidak ada kesepakatan di antara para penulis kitab as-Sunan dalam menukil hadits tersebut jika dilihat dari sisi jalur sanad haditsnya.
  • Ibnu Majah, Imam Ahmad bin Hanbal dan Turmudzi sepakat meriwayatkan melalui jalur Abu Hurairah.
  • Sedang dari jalur Hasan bin Tsabit hanya dinukil oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad saja dan jalur Ibnu Abbas dinukil oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah.

Dari jalur pertama yang berakhir pada Hassan bin Tsabit –yang dinukil oleh Ibnu Majah dan Imam Ahmad– terdapat pribadi yang bernama Abdullah bin Utsman bin Khatsim. Semua hadits yang diriwayatkan olehnya dihukumi tidak kuat.

Hal itu sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Daruqi dari Ibnu Mu’in. Ibnu Abi Hatim sewaktu berbicara tentang Abdullah bin Utsman tadi menyatakan bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Utsman tidak dapat dijadikan dalil.

An-Nasa’i dalam menjelaskan kepribadian Ibnu Usman tadi mengatakan: “Ia sangat mudah meriwayatkan (menganggap remeh periwayatan .red) hadits” (Lihat kitab Mizan al-I’tidal jilid 2 halaman 459).

Dan melalui jalur tersebut juga terdapat pribadi seperti Abdurrahman bin Bahman. Tidak ada yang meriwayatkan hadits darinya selain Ibnu Khatsim. Ibnu al-Madyani mengatakan: “Aku tidak mengenal pribadinya” (Lihat kitab Mizan al-I’tidal jilid 2 halaman 551).

Dari jalur kedua yang berakhir pada Ibnu Abbas ra terdapat pribadi seperti Abu Shaleh yang aslinya bernama Badzan. Abu Hatim berkata tentang dia: “Hadits-hadits dia tidak dapat dipakai sebagai dalil”. An-Nasa’i menyatakan: “Dia bukanlah orang yang dapat dipercaya”. Ibnu ‘Adi mengatakan: “Tak seorang pun dari para pendahulu yang tak kuketahui dimana mereka tidak menunjukkan kerelaannya (ridho) terhadap pribadinya (Badzan)” (Lihat kitabTahdzib al-Kamaljilid 4 halaman 6).

Dari jalur ketiga yang berakhir pada Abu Hurairah ra terdapat pribadi seperti Umar bin Abi Salmah yang an-Nasa’i mengatakan tentang dirinya: “Dia tidak kuat (dalam periwayatan .red)”. Ibnu Khuzaimah mengatakan: “Haditsnya tidak dapat dijadikan dalil”. Ibnu Mu’in mengatakan: “Dia orang yang lemah”. Sedangkan Abu Hatim menyatakan: “Haditsnya tidak dapat dijadikan dalil” (Lihat kitabSiar A’lam an-Nubala’ jilid 6 halaman 133).

Mungkin karena sanad haditsnya tidak sehat inilah akhirnya Imam Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan hadits tadi. Bukankah dua karya besar itu memiliki gelar shahih sehingga terhindar dari hadits-hadits yang tidak jelas sanadnya?

Melihat hal-hal tadi maka hadits "pelarangan ziarah kubur buat perempuan" di atas tadi tidak dapat dijadikan dalil pengharaman.

Salah seorang ulama madzhab Wahabi/Salafi yang bernama Nashiruddin al-Albani "ahli hadits Wahabi" pernah menyatakan tentang hadits pelaknatan penziarah wanita tadi dengan ungkapan berikut ini :

“Di antara sekian banyak hadits tidak kutemui hadits-hadits yang menguat-kan hadits tadi. Sebagaimana tidak kutemui hadits-hadits lain yang dapat memberi kesaksian atas hal tersebut. Hadits ini adalah penggalan dari hadits: “Laknat Allah atas perempuan-perempuan yang menziarahi kubur dan orang-orang yang menjadikannya (kuburan) sebagai masjid dan tempat yang terang benderang” yang disifati sebagai hadits lemah (Dza’if).

Walau pun sebagian saudara-saudara dari pengikut Salaf(baca: Wahabi) suka menggunakan hadits ini sebagai dalil. Namun saya nasehatkan kepada mereka agar tidak menyandarkan hadits tersebut kepada Nabi. Karena hadits itu adalah hadits yang lemah”(Lihat kitab Silsilah al-Ahadits adh-Dho’ifah wa Atsaruha as-Salbi fil Ummah halaman 260).

Tetapi sayangnya sampai sekarang bisa kita lihat dan alami kaum wanita "pelaksana haji di Makkah dan Madinah", masih tetap dilarang oleh ulama Madzhab Wahabi untuk berziarah di kuburan Baqi’ (Madinah) dan di Ma’la (di Makkah) untuk menziarahi makam para keluarga dan sahabat Rasulallah saw.. Mereka menvonis saudara-saudara mereka sesama muslim dengan sebutan penghamba Kubur (Quburiyuun), bahkan mereka berkepala keras menyatakan bahwa ziarah kubur bagi perempuan adalah haram menurut ajaran Rasulallah saw dan para Salaf Sholeh ? (Dikutip dari website Salafy, 13 Feb 2007 ).

Menurut ahli fiqh, adanya hadits yang melarang wanita ziarah kubur, ini karena umumnya sifat wanita itu ialah lemah, sedikitnya kesabaran sehingga mengakibatkan jeritan tangis yang meraung-raung (An-Niyahah) menampar pipinya sendiri dan perbuatan-perbuatan jahiliyah dikuburan itu yang mana ini semua tidak dibenarkan oleh agama Islam.

 
Begitu juga sifat wanita senang berhias atau mempersolek dirinya sedemikian rupa atau tidak mengenakan hijab sehingga dikuatirkan –dengan campur baurnya antara lelaki dan wanita– mereka ini tidak bisa menjaga dirinya dikuburan itu sehingga menggairahkan para ziarah kaum lelaki.

Hal tersebut dipertegas dalam kitab I’anatut Thalibin jilid 2/142. Begitupun juga Al-Hafidz Ibnu Arabi (435-543H), pensyarah hadits Turmudzi dalam mengomentari masalah ini berkata : ‘Yang benar adalah bahwa Nabi saw. membolehkan ziarah kubur untuk laki-laki dan wanita.

Jika ada sebagian orang menganggapnya makruh bagi kaum wanita, maka hal itu dikarenakan lemahnya kemampuan wanita itu untuk bersikap tabah dan sabar sewaktu berada diatas pekuburan atau dikarenakan penampilannya yang tidak mengenakan hijab(menutup auratnya) dengan sempurna .

’Kalimat semacam diatas juga dinyatakan dalam kitabat-Taajul Jami’ lil Ushul jilid 2 halaman 381, atau kitab Mirqotul Mafatih karya Mula Ali Qori jilid 4 halaman 248.

Rasulallah saw. membolehkan dan bahkan menekankan kepada umatnya untuk menziarahi kubur, hal itu berarti mencakup kaum perempuan juga. Walau dalam hadits tadi Rasulallah saw. menggunakan kata ganti (Dhamir) lelaki, namun hal itu tidak lain dikarenakan hukum kebanyakan (Taghlib) pelaku ziarah tersebut adalah dari kaum lelaki. Ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Mula Ali Qori dalam kitab Mirqotul Mafatih jilid 4 halaman 248 dan at-Turmudzi dalam kitabal-Jami’ as-Shahihjilid 3 halaman 372 hadits ke-1056.

Kalaupun kita harus berbicara tentang jumlah obyek yang diajak bicara (mukhatab), terbukti dalam tata bahasa Arab walau ada seribu perempuan dan lelaki hanya segelintir saja jumlahnya maka kata ganti yang dipakai untuk berbicara kepada semua –yang sesuai dengan tata bahasa yang baik dan benar–yang hadir tadi adalah menggunakan kata ganti lelaki.

Dan masih banyak ulama Ahlusunah lain yang menyatakan pembolehan ziarah kubur oleh kaum perempuan.

Jadi kesimpulannya ialah ziarah kubur itu tidak dianjurkan untuk wanita bila parawanita diwaktu berziarah melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh agama atau dimakruhkan seperti yang tersebut diatas, tapi kalau semuanya ini bisa dijaga dengan baik, maka tidak ada halangan bagi wanita tersebut untuk berziarah kubur seperti halnya kaum lelaki.

Dengan demikian bukan ziarah kuburnya yang dilarang, tetapi kelakuan wanita yang berziarah itulah yang harus diperhatikan.

Mari kita lanjutkan dalil-dalil mengenai ziarah kubur bagi wanita:

Imam Malik, sebagian golongan Hanafi, berita dari Imam Ahmad dan kebanyakan ulama memberi keringanan bagi wanita untuk ziarah kubur. Mereka berdasarkan sabda Nabi saw. terhadap Aisyah ra. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Beliau saw. didatangi malaikat Jibril as. dan disuruh menyampaikan kepada Aisyah ra.sebagai berikut :

إنَّ رَبَّك بِأمْرِك أنْ تَـأتِيَ أهْلَ البَقِيْع وَتَسْتَغْفِرِلَهُم

ْ“Sesungguhnya Tuhanmu menyuruhmu untuk menziarahi para penghuni perkuburan Baqi’ untuk engkau mintakan ampun bagi mereka”
Kata Aisyah ra; Wahai Rasulallah, Apa yang harus aku ucapkan bila berziarah pada mereka? Sabda beliau saw.

:قُوْلِيْ: السَّـلاَمُ عَلََى أهْـلِ الدِّيَـارِ مِنَ المُؤْمِنـِيْنَ وَالمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ الله المُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالمُسْتَأخِرِيْنَ, وَإنَّا إنْشَاءَ الله بِكُمْ لآحِقُوْنَ

Ucapkanlah; salam atasmu wahai penduduk kampung, dari golongan mukminin dan muslimin. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya pada kita bersama, baik yang telah terdahulu maupun yang terbelakang, dan insya Allah kami akan menyusul kemudian’ “.

Untuk lebih jelasnya hadits yang dimaksud diatas adalah bahwasanya Nabi saw. bersabda pada Aisyah ra :

“Jibril telah datang padaku seraya berkata: ‘Sesungguhnya Tuhanmu menyuruhmu untuk menziarahi para penghuni perkuburan Baqi’ untuk engkau mintakan ampun bagi mereka.

’Kata Aisyah; ‘Wahai Rasulallah, apa yang harus aku ucapkan bagi mereka?

Sabda beliau saw: ‘Ucapkanlah: Semoga salam sejahtera senantiasa tercurah bagi para penduduk perkuburan ini dari orang-orang beriman dan orang-orang Islam, semoga Allah merahmati orang-orang kami yang terdahulu maupun yang terkemudian, insya Allah kamipun akan menyusul kalian’ “.(HR.Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan: ‘Semoga salam sejahtera senantiasa tercurahkan bagi para penghuni perkuburan dari orang-orang beriman dan Islam, dan kamipun insya-Allah akan menyusul kalian, kami berharap semoga Allah berkenan memberi keselamatan bagi kami dan kalian’.

"Juga riwayat dari Abdullah bin Abi Mulaikah, bahwa pada suatu hari Aisyah datang dari pekuburan, maka dia bertanya :

“Ya Ummul Mukminin, darimana anda?
Ujarnya: Dari makam, saudaraku Abdurrahman.
Lalu saya tanyakan pula: Bukankah Nabi saw. telah melarang ziarah kubur?
Benar, ujarnya, mula-mula Nabi melarang ziarah kubur, kemudian menyuruh menziarahinya”.


(Adz-Dzahabi dalam kitab Sunan al-Kubro jilid 4 halaman 131, Abdur Razaq dalam kitab Mushannaf Abdurazaq jilid 3 halaman 572/574 dan dalam kitab Mustadrok alas Shahihain karya al-Hakim an-Naisaburi jilid 1 halaman 532 hadits ke-1392). adz-Dzahabi telah menyatakan kesahihannya sebagaimana yang telah tercantum dalam catatan kaki yang ia tulis dalam kitab Mustadrak karya al-Hakim an-Naisaburi tersebut. (Lihat: Mustadrak al-Hakim an-Naisaburi Jil:1 Hal: 374)

"Dalam kitab-kitab itu juga diriwayatkan bahwa Siti Fathimah Az-Zahrah ra, puteri tercinta Rasulullah saw. hampir setiap minggu dua atau tiga kali menziarahi para syuhada perang Uhud, khususnya paman beliau Sayyidina Hamzah ra. Aisyah ra. melakukan penziarahan tersebut berarti apa yang dilakukan Aisyah adalah sebaik-baik dalil dalam mengungkap hakekat hukum pen-ziarah kubur dari kalangan perempuan.

Hal itu dikarenakan selain Aisyah sebagai istri Rasulallah saw. yang bergelar ummul mukminin (ibu kaum mukmin) sekaligus sebagai Salaf Sholeh. Karena Salaf Sholeh tidak hanya dikhususkan buat sahabat dari kaum lelaki saja, namun mencakup kaum perempuan juga (shahabiyah).

"Hadits dari Anas bin Malik berkata:“Pada suatu hari Rasulallah saw. berjalan melalui seorang wanita yang sedang menangis diatas kuburan. Maka Nabi saw. bersabda: ‘Bertaqwalah kepada Allah dan sabarlah’.


Dijawab oleh wanita itu:  ‘Tinggalkanlah aku dengan musibah yang sedang menimpaku dan tidak menimpamu ! ’ Wanita itu tidak tahu kepada siapakah dia berbicara. Ketika dia diberitahu, bahwa orang yang berkata padanya itu adalah Nabi saw., maka ia segera datang ke rumah Nabi saw. yang kebetulan pada waktu itu tidak dijaga oleh seorangpun.


Kata wanita itu:‘Sesungguhnya saya tadi tidak mengetahui bahwa yang berbicara adalah engkau ya Rasulallah. Sabda beliau saw.: “Sesungguhnya kesabaran itu hanyalah pada pukulan yang pertama dari datangnya musibah’.(HR Bukhori dan Muslim)

Lihat hadits terakhir diatas ini, Rasulallah saw. melihat wanita tersebut dipekuburan dan tidak melarangnya untuk berziarah, hanya dianjurkan agar sabar menerima atas kewafatan anaknya (yang diziarahi tersebut).

"Muhibbuddin at-Thabari pun dalam kitabnya yang berjudular-Riyadh an-Nadhirah jilid 2 halaman 330 menyebutkan bahwa: “ Suatu saat, ketika Umar bin Khatab (Khalifah kedua ) ra. bersama beberapa sahabatnya pergi untuk melaksanakan ibadah haji di tengah jalan ia berjumpa dengan seorang tua yang meminta tolong kepadanya.

Sepulang dari haji kembali ia melewati tempat dimana orang tua itu tinggal dan menanyakan keadaan orang tua tadi. Penduduk daerah itu mengatakan: ‘Ia telah meninggal dunia’. 

Perawi berkata: "Kulihat Umar bergegas menuju kuburan orang tua itu dan di sana ia melakukan shalat. Kemudian dipeluknya kuburan itu sambil menangis”.

Nah, insya Allah keterangan diatas itu jelas bahwa ziarah kubur itu sunnah dan berlaku bagi lelaki maupun wanita.

Yang lebih heran lagi kami pernah mendengar dari saudara muslim bahwa ada orang yang pergi ke tanah suci untuk menunaikan Haji atau Umrah tapi tidak mau ziarah pada junjungan kita Rasulallah saw., karena hal ini dianggap bid’ah.

Mungkin saudara-saudara kita itu mendapat kesalahan informasi tentang ziarah kubur.

Kita telah membaca keterangan diatas banyak hadits shohih Rasulallah saw. yang menganjurkan kaum muslimin untuk berziarah, memberi salam dan berdo’a untuk si mayit pada waktu sholat jenazah dan berziarah tersebut, dengan tujuan agar kita lebih mengingat pada Allah swt. dan akhirat.

Dengan adanya hadits-hadits dan wejangan para ulama pakar diatas itu menunjukkan bahwa ziarah kubur adalah sunnah Rasulallah saw.

Kalau kita disunnahkan ziarah kubur pada kaum muslimin, bagaimana kita bisa melupakan ziarah kubur makhluk Ilahi yang paling mulya dan taqwa Rasulallah saw.

Tanpa beliau kita tidak mengetahui syariat-syariat Islam, juga dengan berdiri dimuka makam beliau saw. kita akan lebih konsentrasi untuk ingat pada Allah dan Rasul-Nya !.
Semoga bermanfaat.

Sumber: http://brigadepertahananaswaja313.blogspot.in/2015/08/ziarah-kubur-bagi-wanita.html?spref=fb

Share: